Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial OK (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta karena menanam ganja di kediamannya di Cilandak.
OK telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kami dari Satuan Resnarkoba khususnya tim dari unit 1, Senin (23/8) sekitar jam 5 sore mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut, yaitu daun keringnya beserta bijinya," kata Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani di Jakarta, Selasa.
Wadi mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya membeli ganja kering pada temannya yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian tersangka menanam sisa biji kering di kediamannya sendiri untuk dikonsumsi sehari-hari yang telah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 2020.
"Setelah memakai, sisanya berupa bijinya Ia kumpulkan kemudian Ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja tersebut. Kurang lebih 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi," kata Wadi.
Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki dan menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa tanaman hidup sekitar 6 pohon, ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).