Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menata pelaksanaan event seni budaya agar sesuai dengan penerapan syariat Islam.
"Penataan ini untuk memberi kenyamanan bagi pengunjung event seni budaya," kata Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh Hasnanda Putra di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Hasnanda, penataan pelaksanaan event seni budaya ini sesuai dengan semangat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani. Di mana setiap event seni budaya sesuai dengan penerapan syariat Islam di Aceh
Selain itu, penataan pelaksanaan event seni dan budaya disesuaikan dengan amanah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam.
"Dalam qanun atau peraturan daerah itu disebutkan penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam, adat istiadat, dan budaya Aceh," kata dia.
Dalam menata pelaksanaan event seni budaya, kata Hasnanda Putra, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk teknis.
Hasnanda memaparkan beberapa hal yang diatur dalam pelaksanaan event seni budaya seperti penempatan pengunjung atau penonton lelaki dan perempuan yang terpisah.
Kemudian, pakaian pengisi acara yang tampil di panggung harus bernuansa Islami. Serta aturan-aturan lainnya yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam.
Hasnanda mengatakan, sebelum memutuskan petunjuk teknis pelaksanaan event seni budaya ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dan dengar pendapat dengan berbagai pihak.
"Kami berharap semua elemen masyarakat dapat memberikan saran dan pendapatnya agar pelaksanaan event seni dan budaya di Banda Aceh sejalan dengan syariat Islam," kata Hasnanda Putra.
"Penataan ini untuk memberi kenyamanan bagi pengunjung event seni budaya," kata Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh Hasnanda Putra di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Hasnanda, penataan pelaksanaan event seni budaya ini sesuai dengan semangat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani. Di mana setiap event seni budaya sesuai dengan penerapan syariat Islam di Aceh
Selain itu, penataan pelaksanaan event seni dan budaya disesuaikan dengan amanah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam.
"Dalam qanun atau peraturan daerah itu disebutkan penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam, adat istiadat, dan budaya Aceh," kata dia.
Dalam menata pelaksanaan event seni budaya, kata Hasnanda Putra, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk teknis.
Hasnanda memaparkan beberapa hal yang diatur dalam pelaksanaan event seni budaya seperti penempatan pengunjung atau penonton lelaki dan perempuan yang terpisah.
Kemudian, pakaian pengisi acara yang tampil di panggung harus bernuansa Islami. Serta aturan-aturan lainnya yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam.
Hasnanda mengatakan, sebelum memutuskan petunjuk teknis pelaksanaan event seni budaya ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dan dengar pendapat dengan berbagai pihak.
"Kami berharap semua elemen masyarakat dapat memberikan saran dan pendapatnya agar pelaksanaan event seni dan budaya di Banda Aceh sejalan dengan syariat Islam," kata Hasnanda Putra.