Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil dan memeriksa tiga pimpinan DPR Aceh terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Jubir KPK Ali Fikri dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, pemanggilan pimpinan DPR Aceh tersebut untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil KPK tersebut yakni Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin dari Partai Gerindra.
Mereka akan menjalani pemeriksaan KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mulai Senin (25/10) pekan depan.
Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang sedang ditangani tersebut karena masih dalam tahap proses penyelidikan.
"Kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Aceh terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di antaranya proyek tahun jamak, pembangunan gedung rumah sakit, hingga pengadaan kapal milik Pemerintah Aceh.
KPK periksa tiga pimpinan DPR Aceh
Jumat, 22 Oktober 2021 18:54 WIB