Langsa (ANTARA Aceh) - Dua orang warga negara Bangladesh yang ternyata memiliki kartu tanda penduduk Republik Indonesia diamankan pihak Imigrasi Kelas II Langsa, Kamis (21/5), saat yang bersangkutan menjenguk rekan senegaranya di posko penampungan imigran asal Myanmar dan Bangladesh di Kuala Langsa, Kota Langsa.
Informasi tertangkapnya 2 orang warga negara Bangladesh itu disampaikan Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Fauzi SH, Senin (25/5).
Dituturkan, begitu diamankan kedua warga Bangladesh yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) itu, langsung diinapkan sementara di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.
Pihak imigrasi mempersalahkan mereka menyalahi izin keimigrasian, karena statusnya masih warga negara Bangladesh dan visa keduanya sudah mati, tapi entah bagaimana caranya tiba-tiba sudah mengantongi KTP Indonesia.
kedua pria Bangladesh itu adalah Kamroni alias Arsyad Buyan (32) dan Masrud Rana (37). Saat diperiksa petugas imigrasi, Kamroni mengaku sejak 2014 menetap di Desa Suka Damai II, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang. Ia juga telah mempersunting wanita setempat yang kini hamil empat bulan.
"Kamroni mengaku masuk ke Indonesia dari Malaysia. Awalnya ia masuk ke Batam, selanjutnya langsung menuju Aceh Tamiang. Waktu itu ia dijemput oleh istri dan keluarga istrinya," terang Kasi Lakankim Kantor Imigrasi Kelas II Langsa ini.
Ia memiliki paspor Bangladesh yang masih berlaku, tapi visanya sudah mati setahun lalu. “Artinya, ia overstay untuk berada di Indonesia,†ujar Fauzi memastikan.
Untuk Masrud Rana, kata Fauzi lagi, dia mempersunting istri asal Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Masrud juga mengantongi kartu tanda penduduk Indoensia dan sudah berada di Kabupaten Langkat sejak tahun 2003.
Sesuai undang-undang keimigrasian kedua orang warga negara Bangladesh itu akan dideportasi ke negara asalnya. “Pihak imigrasi akan melaporkan mereka ke duta besar Bangladesh di Jakarta,†sebut Fauzi.
Sementara, seorang warga negara Amerika atas nama Jame Alan juga ditahan pihak Imigrasi Kelas II Langsa, Kamis (21/5) malam. Jame saat itu berada di posko penampungan Rohingya di Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Jame ketika di posko sedang melakukan liputan terhadap 433 etnis Rohingya yang di tampung di sana. Namun, pihak imigrasi terpaksa meminta Jame keluar dari lokasi karena yang bersangkutan melayahgunakan Visa wisata miliknya.
“Dia memiliki Visa wisata, tapi mengaku kepada petugas sebagai wartawan. Ini penyAlahgunaan, sehingga kita minta ia untuk keluar dari lokasi penampungan,†terang Fauzi.
Saat ini visa Jame Alan masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II Langsa.
Informasi tertangkapnya 2 orang warga negara Bangladesh itu disampaikan Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Fauzi SH, Senin (25/5).
Dituturkan, begitu diamankan kedua warga Bangladesh yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) itu, langsung diinapkan sementara di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.
Pihak imigrasi mempersalahkan mereka menyalahi izin keimigrasian, karena statusnya masih warga negara Bangladesh dan visa keduanya sudah mati, tapi entah bagaimana caranya tiba-tiba sudah mengantongi KTP Indonesia.
kedua pria Bangladesh itu adalah Kamroni alias Arsyad Buyan (32) dan Masrud Rana (37). Saat diperiksa petugas imigrasi, Kamroni mengaku sejak 2014 menetap di Desa Suka Damai II, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang. Ia juga telah mempersunting wanita setempat yang kini hamil empat bulan.
"Kamroni mengaku masuk ke Indonesia dari Malaysia. Awalnya ia masuk ke Batam, selanjutnya langsung menuju Aceh Tamiang. Waktu itu ia dijemput oleh istri dan keluarga istrinya," terang Kasi Lakankim Kantor Imigrasi Kelas II Langsa ini.
Ia memiliki paspor Bangladesh yang masih berlaku, tapi visanya sudah mati setahun lalu. “Artinya, ia overstay untuk berada di Indonesia,†ujar Fauzi memastikan.
Untuk Masrud Rana, kata Fauzi lagi, dia mempersunting istri asal Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Masrud juga mengantongi kartu tanda penduduk Indoensia dan sudah berada di Kabupaten Langkat sejak tahun 2003.
Sesuai undang-undang keimigrasian kedua orang warga negara Bangladesh itu akan dideportasi ke negara asalnya. “Pihak imigrasi akan melaporkan mereka ke duta besar Bangladesh di Jakarta,†sebut Fauzi.
Sementara, seorang warga negara Amerika atas nama Jame Alan juga ditahan pihak Imigrasi Kelas II Langsa, Kamis (21/5) malam. Jame saat itu berada di posko penampungan Rohingya di Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Jame ketika di posko sedang melakukan liputan terhadap 433 etnis Rohingya yang di tampung di sana. Namun, pihak imigrasi terpaksa meminta Jame keluar dari lokasi karena yang bersangkutan melayahgunakan Visa wisata miliknya.
“Dia memiliki Visa wisata, tapi mengaku kepada petugas sebagai wartawan. Ini penyAlahgunaan, sehingga kita minta ia untuk keluar dari lokasi penampungan,†terang Fauzi.
Saat ini visa Jame Alan masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II Langsa.