Meulaboh (ANTARA Aceh) - Polres Aceh Barat berhasil menangkap enam pelaku pencurian buah kelapa sawit tandan buah segar (TBS) disalah satu perusahaan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Karya Tanah Subur (KTS) di Kecamatan Kawai XVI, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Selasa mengatakan aksi kejahatan enam pemuda tersebut berhasil digagalkan bersama dengan satu unit dam truk menangkut 3,6 ton TBS.
"Awalnya mereka hanya iseng-iseng, kemudian ternyata jadi juga dengan mengunakan mobil truk orang lain. Satu orang dari ke enam tersangka saat ini masih berusia dibawah umur mereka mencuri karena alasan tidak ada pekerjaan,"katanya.
Dia menjelaskan, komplotan pencurian buah kelapa sawit ini bukan diatas batang sawit perusahaan, akan tetapi dalam area PT KTS karena dalam kawasan tersebut banyak timbunan TBS yang sudah dibeli dari masyarakat petani untuk diolah menjadi CPO.
Aksi mereka juga turut melibatkan pemilik mobil dam truk Zulbaili (34) yang saat ini juga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi, karena dari keterangan sementara pemilik mobil tersebut juga ditipu oleh sejumlah pemuda Aceh Barat ini.
Dari bongkahan TBS seberat 3,6 ton ini ditaksir harga jual 1.200 per kilogram, setelah barang tersebut dicuri rencananya juga akan dijual kembali pada PT KTS untuk bahan pengolahan minyak mentah perusahaan seharga Rp1.400/kilogram.
"Sebelum mencuri mereka meminta pinjam mobil orang lain. Agar perbuatan mereka tidak ketahuan buah sawit ini di asingkan dulu ke perkebunan warga yang berdekatan, kemudian barulah dibawa keluar,"imbuhnya.
Sebelum dilaporkan oleh pihak perusahaan PT KTS, aksi kejahatan pemuda ini sudah tertangkap tangan saat coba dibawa keluar, meskipun dalam posisi mereka terpisah akhirnya ditemukan satu persatu.
AKP Haris Kurniawan menyampaikan, dari pegakuan ke enam tersangka plus satu orang saksi pemilik mobil dam truk itu, perbuatan ini merupakan yang pertama dilakukan karena desakan ekonomi dan ada kesempatan.
"Hasil keterangan mereka ini yang pertama dilakukan, kalau si pemilik mobil ini dia memang tidak tahu karena mobilnya dipinjam katanya untuk angkat sawit masyarakat, ternyata sawitnya perusahaan yang dicuri,"katanya menambahkan.
Ke enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni inisial HD, JN, MDL, ZD, TF merupakan warga Desa (gampong) Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon dan Ruslan (29) satu orang lainnya warga gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka lima orang dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5-7 tahun kurungan penjara dan satu orang masih dibawah umur mungkin akan dibebaskan setelah proses hukum dilakukan.
Kapolres Aceh Barat AKBP AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Selasa mengatakan aksi kejahatan enam pemuda tersebut berhasil digagalkan bersama dengan satu unit dam truk menangkut 3,6 ton TBS.
"Awalnya mereka hanya iseng-iseng, kemudian ternyata jadi juga dengan mengunakan mobil truk orang lain. Satu orang dari ke enam tersangka saat ini masih berusia dibawah umur mereka mencuri karena alasan tidak ada pekerjaan,"katanya.
Dia menjelaskan, komplotan pencurian buah kelapa sawit ini bukan diatas batang sawit perusahaan, akan tetapi dalam area PT KTS karena dalam kawasan tersebut banyak timbunan TBS yang sudah dibeli dari masyarakat petani untuk diolah menjadi CPO.
Aksi mereka juga turut melibatkan pemilik mobil dam truk Zulbaili (34) yang saat ini juga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi, karena dari keterangan sementara pemilik mobil tersebut juga ditipu oleh sejumlah pemuda Aceh Barat ini.
Dari bongkahan TBS seberat 3,6 ton ini ditaksir harga jual 1.200 per kilogram, setelah barang tersebut dicuri rencananya juga akan dijual kembali pada PT KTS untuk bahan pengolahan minyak mentah perusahaan seharga Rp1.400/kilogram.
"Sebelum mencuri mereka meminta pinjam mobil orang lain. Agar perbuatan mereka tidak ketahuan buah sawit ini di asingkan dulu ke perkebunan warga yang berdekatan, kemudian barulah dibawa keluar,"imbuhnya.
Sebelum dilaporkan oleh pihak perusahaan PT KTS, aksi kejahatan pemuda ini sudah tertangkap tangan saat coba dibawa keluar, meskipun dalam posisi mereka terpisah akhirnya ditemukan satu persatu.
AKP Haris Kurniawan menyampaikan, dari pegakuan ke enam tersangka plus satu orang saksi pemilik mobil dam truk itu, perbuatan ini merupakan yang pertama dilakukan karena desakan ekonomi dan ada kesempatan.
"Hasil keterangan mereka ini yang pertama dilakukan, kalau si pemilik mobil ini dia memang tidak tahu karena mobilnya dipinjam katanya untuk angkat sawit masyarakat, ternyata sawitnya perusahaan yang dicuri,"katanya menambahkan.
Ke enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni inisial HD, JN, MDL, ZD, TF merupakan warga Desa (gampong) Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon dan Ruslan (29) satu orang lainnya warga gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka lima orang dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5-7 tahun kurungan penjara dan satu orang masih dibawah umur mungkin akan dibebaskan setelah proses hukum dilakukan.