Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.850 gram dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dari 40 perkara tersebut dilakukan dengan cara diblender.
"Barang bukti perkara tersebut merupakan pemusnahan yang kedua kali dari hasil pengungkapan kasus lebih kurang setahun terakhir," katanya.
Diah Ayu Hartati menyebutkan pengungkapan kasus narkotika tersebut tak lepas dari peran atau kerja sama dengan kepolisian dan BNN dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Aparat penegak hukum dan masyarakat harus bersinergi dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh, khususnya di Aceh Utara," katanya.
Diah Ayu Hartati mengatakan Kabupaten Aceh Utara merupakan pintu masuk atau jalur peredaran narkoba dari jaringan internasional.
"Aceh Utara ini adalah daerah tertinggi tindak pidana narkotika baik dari segi pengguna maupun pengedar di Aceh. Oleh sebab itu, dengan kerja sama semua pihak diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat diatasi," katanya.
Sabu-sabu senilai Rp8,5 miliar dimusnahkan
Kamis, 9 Desember 2021 22:59 WIB