Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali, Sabtu, mengatakan pengahargaan tersebut merupakan sebagai bukti komitmen Imigrasi Sabang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Alhamdulillah kita berhasil memperoleh pengharagaan yang berarti ini adalah sebuah pengakuan dan pembuktian terhadap layanan yang kita berikan selama ini kepada masyarakat, khususnya berbasis hak asasi manusia,” kata Hanton Razali dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan bertepatan pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia ke 73 pada 10 Desember 2021. Dalam peringatan itu, 508 Unit Pelayanan Teknis Kemenkum dan HAM RI mendapat penghargaan pelaksanaan P2HAM, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang .
Penghargaan yang diraih dapat memacu jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
Menurut Yasonna peringatan hari HAM Dunia ke 73 tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan pemajuan HAM kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Peringatan hari HAM Dunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, atau kesetaraan, atau persamaan hak, diharapkan akan menjadi momentum, guna membangun kembali dan sekaligus lebih memperkuat solidaritas sosial masyarakat, dan solidaritas global,” katanya.
Meski masih berjibaku dengan pandemi COVID-19, Yasonna menegaskan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pemajuan hak asasi manusia.
“Dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan HAM yang dilakukan oleh institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, tetap menjadi prioritas program pemajuan HAM,” katanya.