Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang menerima pengembalian aset milik daerah berupa kendaraan bermotor sebanyak 50 unit dari Kejaksaan Negeri Sabang.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Sabang Faisal Azwar, Jumat, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang telah membantu mempercepat penertiban aset yang ada di Pemko Sabang.
"Selama ini kendaraan ini digunakan oleh pihak yang kita anggap memang tidak lagi berwenang atau berhak untuk menggunakannya. Ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam penertiban aset, nantinya akan ada langkah lebih lanjut dalam penertiban aset seperti ini," kata Faisal di Kota Sabang.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Wali Kota Sabang. Aset yang diserahkan Kejari Sabang meliputi enpat unit kendaraan roda empat dan selebihnya kendaraan roda dua.
Kata Faisal, aset tersebut merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh pensiunan/pegawai alih status, pegawai mutasi/rotasi/promosi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Dan kendaraan itu masih tercatat sebagai aset di dinas bersangkutan.
Ia mengatakan kendaraan yang diserahkan termasuk dalam kategori layak digunakan dan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Sedangkan yang sudah tidak layak akan dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian bagi kepala SKPD, agar secara internal menyelesaikan sesegara mungkin terkait aset kendaraan maupun aset tanah, sebelum tim penertiban turun langsung. Selanjutnya, kami juga akan merumuskan kembali mana aset-aset yang masih belum jelas, belum ada sertifikatnya atau aset yang dikuasai pihak lain, dan nanti akan diskusikan kembali bersama pihak Kejari Sabang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat mengatakan penyerahan aset itu merupakan bentuk komitmen Kejari Sabang dalam membantu Pemko Sabang dalam hal penyelamatan atau penertiban aset-aset Pemko Sabang.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya fokus pada aset-aset kendaraan bermotor saja termasuk juga aset yang lain, misalnya aset tanah," katanya.
Kejari Sabang berharap kegiatan itu dapat memberikan kontribusi terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan membantu Pemerintah Kota Sabang dalam hal tata kelola aset. Kedepan diharapkan penggunaan aset kendaraan bermotor dapat dikelola dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan.