Lhokseumawe (ANTAR Aceh) - LSM Suara Hati Masyarakat (Sahara) merilis sisa hutan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hanya tinggal 43 ribu hektare atau berkurang 53 persen dari sebelumnya yang mencapai 80.103 hektare.
Direktur LSM Sahara Dahlan M Isa di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, hutan lindung yang ada di Aceh Utara juga telah ikut rusak, seharusnya hutan tersebut harus benar-benar dilundungi dan tidak boleh untuk dimanfatkan.
"Aceh Utara memiliki tiga hutan lindung yaitu, di Kecamatan Paya Bakong, Langkahan dan Kecamatan Pirak Timu, semuanya telah ikut rusak," ujar Dahlan.
Menurutnya, penyebab utama kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Utara karena penebangan secara liar dan pembukaan lahan baru oleh pengusaha-pengusaha perkebunan, dalam setiap harinya mereka mampu menebang pohon sampai berhektare-hektare.
Kerusakan hutan yang paling parah terjadi pada tahun 2000, namun pada tahun 2010 sampai 2015 kerusakan hutan sedikit menurun. Indikatornya dapat dilihat dari aktifitas fisiknya, ada yang melakukan razia dan regulasi yang lebih ketat.
Dahlan menambahkan meskipun terjadi penurunan, potensi kerusakan hutan dalam skala besar masih bisa terjadi. Apalagi sekarang maraknya penanaman kelapa sawit, sehingga akan berdampak terhadap resapan air.
"Kalau kelapa sawit mempunyai dampak lain, yaitu mengenai resapan air. Apabila hutan telah ditebang dan ditanam kelapa sawit, maka daerah tersebut akan tandus dan kalau hujan air tidak menyerap lagi ke tanah sehingga menyebabkan banjir," tutur Dahlan.
Dahlan mengimbau pengalihan fungsi di Kabupaten Aceh Utara harus segera dihentikan, jika ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baru jangan diberikan, karena sudah tidak ada lagi tempat.
Hutan merupakan kekayaan alam yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat, kalau hutan terus saja dialih fungsikan maka potensi banjir bandang akan terjadi.
