Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial AJ (23). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku AJ ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (3/3). AJ ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, AJ diduga menembak korban M Yusuf alias Burak (46) hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Korban yang juga mantan kombatan GAM ditembak menggunakan senapan angin hingga mengenai kepala bagian belakang. Penembakan terjadi Selasa (1/3) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Tiba-tiba datang datang pelaku yang berinisial AJ warga setempat dan langsung menembak korban hingga meninggal ditempat lokasi kejadian.
Kombes Pol Winardy mengatakan terduga pelaku AJ berusaha melarikan diri setelah menembak korban. Terduga pelaku AJ menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh.
Begitu mendapati informasi pelaku ke Banda Aceh, kata Kombes Pol Winardy, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus terduga pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Kombes Pol Winardy.
Polisi tangkap terduga pelaku penembakan mantan GAM
Kamis, 3 Maret 2022 16:45 WIB