Banda Aceh (ANTARA) - PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator parameter dalam kinerja pelayanan santunan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono dalam siaran pers diterima ANTARA.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini.
“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan”, katanya.
Ia mengatakan untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.
“Kami telah menetapkan Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja”, lanjut Rivan.
Ada pun sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja diantaranya Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia 3 hari dan Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan ya