Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengingatkan peserta unjuk rasa 11 April oleh mahasiswa di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh dengan perkiraan massa sekitar 200 orang tidak anarkis.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum berlaku. Tolong tertib, dan kami ingatkan peserta unjuk rasa tidak anarkis," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu juga mengingatkan peserta unjuk rasa mengantisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi.
Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan laporan diterima, unjuk rasa 11 April tidak hanya di Banda Aceh, tetapi juga wilayah hukum Polda Aceh seperti Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat.
Terkait pengamanan, kata Kombes Pol Winardy, melibatkan 500 personel dari berbagai fungsi, baik Polri, TNI, dan Satpol PP agar unjuk rasa berjalan tertib dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Begitu juga di kewilayahan atau polres, pengamanan juga didukung TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan di titik-titik unjuk rasa," kata Kombes Pol Winardy.
Pengamanan, kata Kombes Pol Winardy, tetap mengedepankan unsur humanis dan bertindak sesuai standar. Jadi diharapkan kerja sama para peserta aksi agar tetap tertib dan tidak anarkis.
Selain itu, ia juga meminta peserta unjuk rasa mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa Ramadan, sehingga kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan dalam bulan suci.
"Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadan," kata Kombes Pol Winardy.