Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.
"Kemarin sudah diserahkan ke Pemerintah Aceh, dan salinannya insyaallah hari ini sudah kami terima," kata Plt Ketua DPRA Safaruddin, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri. Keputusan tersebut juga disetujui dalam sidang paripurna DPR Aceh pada Senin (23/3) lalu.
Safaruddin mengatakan, surat keputusan Mendagri tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh pada 27 April 2022, dan salinannya kemudian diberikan kepada DPRA untuk ditindaklanjuti.
Dalam waktu dekat, kata Safaruddin, pihaknya segera membawa surat Mendagri tersebut ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh terkait penetapan jadwal paripurna pelantikannya.
"Kita segerakan rapat Banmus untuk menentukan pelantikan ketua definitif. Insyaallah tidak ada hambatan dan tantangan lagi," kata Safaruddin.
Untuk diketahui, DPA Partai Aceh mengusulkan pergantian antar waktu Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dengan Saiful Bahri alias Pon Yahya untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Partai Aceh menduduki kursi pimpinan DPRA saat ini karena memang memiliki jumlah suara dan kursi terbanyak pada pemilihan legislatif 2019 silam yakni mencapai 18 dari 81 kursi di parlemen Aceh itu.
DPRA terima SK Mendagri soal pergantian ketua DPR Aceh
Kamis, 28 April 2022 17:57 WIB