Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan jajaran kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April lalu.
Menurut jenderal bintang empat itu, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut, guna memastikan ketersediaan stok minyak sawit nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyampaikan, sejak dua minggu dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, berdampak terhadap harga dan stok minyak goreng dipasarkan.
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kata Sigit, hingga saat ini harga dan stok minyak goreng di pasaran masih berfluktuatif dan bervariasi.
Sehingga, kebijakan Presiden Joko Widodo melarang ekspor CPO dan produk turunannya itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," kata Sigit mengharapkan.
Sigit pun menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor minyak untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Ia menekankan pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Sigit mengatakan Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
Satgas gabungan tersebut ditempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin.
Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kami awasi dengan baik," kata Sigit.