Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan pengalaman panjang di lapangan dan juga rekam jejak dari Zulkifli Hasan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas Menteri Perdagangan, terutama untuk menjaga ketersediaan bahan pokok (banpok) di masyarakat.
"Kita melihat semuanya, rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk kemampuan manajerial. Sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikro-nya juga harus secara detil dikerjakan. Saya lihat Pak Zul dengan pengalaman, rekam jejak yang panjang saya kira akan sangat bagus untuk Mendag," kata Presiden usai pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Presiden melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) untuk menggantikan Muhamad Lutfi. Menurut Presiden, saat ini pengalaman lapangan dari seorang menteri sangat dibutuhkan agar mampu melihat kondisi riil yang dialami masyarakat.
"Sekarang ini urusan pangan yang berkaitan dengan rakyat ini memerlukan pengalaman lapangan, memerlukan kerja yang terjun lapangan untuk melihat langsung persoalan yang utamanya berkaitan dengan kebutuhan pokok rakyat," ujarnya.
Presiden juga meminta Zulhas, sapaan akrab Zulkifil Hasan, untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke mancanegara, selain menjaga ketersediaan stok bahan pokok utamanya bahan pangan di dalam negeri.
Pelantikan Zulhas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 64P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022. Di saat yang bersamaan, Presiden juga melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggantikan Sofyan Djalil.
Zulhas merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2009-2014, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Zulhas juga merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2014-2019.