Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan pihaknya mendukung wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis dan penelitian ilmu pengetahuan lainnya.
"Majelis ulama di Aceh telah mengeluarkan fatwa yang penggunaan ganja yang juga dibatasi hanya untuk kepentingan medis atau kesehatan," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelskan MPU/MUI Aceh pada tahun 1993 telah mengeluarkan fatwa terkait legalisasi penggunaan ganja terbatas pada hal-hal yang merupakan darurat syariah atau untuk keperluan kedokteran (medis).
Dalam butir pertama fatwa MUI Aceh 1993 itu, menyimpulkan bahwa hukum menggunakan narkotika seperti ganja, morfin, heroin, candu dan sejenisnya dengan cara meminum, memakan, menghisap, menginjeksi dan lain-lain adalah haram.
Selanjutnya pada butir kedua fatwa MUI Aceh tersebut disebutkan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan narkotika (mus-kirat dan mukhaddirat) seperti menanam, menjual, mengangkut dan sebagainya, hukumnya juga haram.
Kendati demikian, Faisal Ali menjelaskan jika nanti pemerintah melegalkan penggunaan ganja hanya untuk kebutuhan dunia medis, maka perlu di atur juga soal untuk siapa, kemudian siapa penanamnya dan dimana lokasi tanaman tersebut.
"Artinya, semua itu dibutuhkan pendalaman dan penelitian yang lebih mendalam untuk melahirkan sebuah kebijakan, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat yang lebih luas lagi," Teungku Faisal Ali menambahkan.
Kendati demikian, Ketua MPU Aceh itu menyatakan terkait dengan rencana legalitas penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis tersebut, pihaknya tetap menunggu fatwa MUI Pusat.
Dipihak lain, Faisal Ali juga menyampaikan jika nanti sudah ada regulasi terkait dengan legilitas ganja maka sebaiknya pemerintah membangun pabrik obat berbahan baku ganja di Provinsi Aceh, apalagi rumor yang berkembang ganja di Aceh yang terbaik di dunia.
MPU Aceh dukung legalisasi ganja untuk keperluan medis
Jumat, 1 Juli 2022 15:34 WIB