Kuala Simpang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial RS (26) tega membunuh ayah tirinya Anwar Sadad (45) menggunakan pisau dapur di rumahnya Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
“Tersangka RS melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa karena sakit hati dengan perlakukan korban (ayah tiri tersangka) terhadap tersangka dan ibu kandungnya,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat temu pers di Mapolres setempat, Selasa.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kasie Humas AKP Untung Sumaryo, Kapolres menjelaskan kasus pembunuhan tersebut terjadi pukul 08.00 WIB di Dusun Mawar, Desa Perdamaian, Kota Kuala Simpang.
Baca juga: Anak tikam ayah tiri hingga tewas di Aceh Tamiang
Peristiwa bermula saat korban membangunkan tidur pelaku RS dengan menyarankan agar anak tirinya itu mencari kerja di luar jangan tidur saja. Setelah pelaku bangun dan hendak pergi/keluar rumah terjadi keributan mulut antara keduanya.
Pelaku melihat sebilah pisau dapur di pot bunga langsung diambil untuk menyerang/tikam korban dan terjadilah perkelahian. Korban yang berusaha merebut senjata tajam dari tangan pelaku mengalami luka di tangan dan terjatuh ke tanah.
“Di saat itu lah pelaku kembali menghunuskan pisau ke bagian perut korban. Setelah itu pelaku ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan korban dengan luka tusukan di perut,” ungkap Imam.
Akibat dari luka tusukan tersebut korban bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Namun nyawa korban tidak tertolong, hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit,” sebut AKBP Imam Asfali.
“Adapun yang disangkakan terhadap tersangka RS pasal 351 ayat 3 Jo pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 10 tahun penjara,” katanya.