Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang setiap aktivitas mengadakan konser musik karena dapat menciderai nilai-nilai syariat Islam secara kaffah (sempurna).
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat rekomendasi para pemuka agama, dewan dan masyarakat yang menilai konser musik lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
"Saya tidak melarang, cuma ini berdasarkan pendapat ulama, masukan ulama, pendapat dewan dan masukan dewan, banyak mudharat daripada manfaatanya. Jadi daripada ribut-ribut ya kita ambil kesimpulan tidak boleh ada konser musik," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Alaidinsyah menyikapi pro-kontra pelaksanaan konser musik artis lokal yang sebelumnya dijadwalkan menghibur masyarakat desa di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Alhasil, kegiatan konser musik artis lokal Aceh batal dilakukan meski pihak panitia sudah mengeluarkan modal lumayan besar untuk proses pelaksanaan sampai kepada perizinan dari daerah setempat.
Keputusan terhadap penolakan konser musik di daerah dijuluki "bumi Teuku Umar" itu merupakan rekomendasi sejumlah pemuka agama bersama politisi di DPRK yang berkesimpulan konser musik dapat merusak tatanan syariat Islam.
Menurut Alaidinsyah, rekomendasi tersebut bukan hanya berlaku untuk artis lokal, demikian juga artis ibu kota Jakarta bahkan berkelas international tidak akan diizinkan konser musik walaupun diundang oleh pelaku seniman daerah itu.
"Tidak mesti artis lokal, international juga kita larang, karena daripada ribut-ribut ulama dan masyarakat untuk apa. Konser musik itu kan tidak penting," sebutnya.
Lebih lanjut Alaidinsyah menyampaikan, pemerintah juga melarang konser musik secara syariah, karena setiap ada keramaian pasti akan ada aksi ugal-ugalan, banyak khalwat (berdua-duaan) pasangan muda-mudi.
Kondisi tersebut kata dia, bukan berpotensi terjadi pelanggaran syariat, akan tetapi sudah terbukti ditemukan pada beberapa kali konser musik, semua itu merupakan laporan ulama sehingga direkomendasi untuk menolak setiap acara konser musik.
Untuk memberikan ruang kreativitas dan hiburan sehat masyatakat, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan pagelaran Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) sebagai tempat penyalur hasrat haus hiburan masyarakat daerah itu.
Alaidinsyah menambahkan, selain konser musik pada lapangan terbuka, daerah itu juga sudah mengeluarkan qanun (perda) terhadap larangan organ tunggal yang tidak sesuai syariat Islam.
"Untuk hiburan itu tidak mesti konser musik, kita berikan solusi mengadakan PKAB. Organ tunggal juga, sepanjang itu tidak melanggar syariat tidak masalah, yang penting jangan berpenampilan minim dan goyang-goyang Inul Daratista, "katanya menambahkan.
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat rekomendasi para pemuka agama, dewan dan masyarakat yang menilai konser musik lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
"Saya tidak melarang, cuma ini berdasarkan pendapat ulama, masukan ulama, pendapat dewan dan masukan dewan, banyak mudharat daripada manfaatanya. Jadi daripada ribut-ribut ya kita ambil kesimpulan tidak boleh ada konser musik," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Alaidinsyah menyikapi pro-kontra pelaksanaan konser musik artis lokal yang sebelumnya dijadwalkan menghibur masyarakat desa di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Alhasil, kegiatan konser musik artis lokal Aceh batal dilakukan meski pihak panitia sudah mengeluarkan modal lumayan besar untuk proses pelaksanaan sampai kepada perizinan dari daerah setempat.
Keputusan terhadap penolakan konser musik di daerah dijuluki "bumi Teuku Umar" itu merupakan rekomendasi sejumlah pemuka agama bersama politisi di DPRK yang berkesimpulan konser musik dapat merusak tatanan syariat Islam.
Menurut Alaidinsyah, rekomendasi tersebut bukan hanya berlaku untuk artis lokal, demikian juga artis ibu kota Jakarta bahkan berkelas international tidak akan diizinkan konser musik walaupun diundang oleh pelaku seniman daerah itu.
"Tidak mesti artis lokal, international juga kita larang, karena daripada ribut-ribut ulama dan masyarakat untuk apa. Konser musik itu kan tidak penting," sebutnya.
Lebih lanjut Alaidinsyah menyampaikan, pemerintah juga melarang konser musik secara syariah, karena setiap ada keramaian pasti akan ada aksi ugal-ugalan, banyak khalwat (berdua-duaan) pasangan muda-mudi.
Kondisi tersebut kata dia, bukan berpotensi terjadi pelanggaran syariat, akan tetapi sudah terbukti ditemukan pada beberapa kali konser musik, semua itu merupakan laporan ulama sehingga direkomendasi untuk menolak setiap acara konser musik.
Untuk memberikan ruang kreativitas dan hiburan sehat masyatakat, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan pagelaran Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) sebagai tempat penyalur hasrat haus hiburan masyarakat daerah itu.
Alaidinsyah menambahkan, selain konser musik pada lapangan terbuka, daerah itu juga sudah mengeluarkan qanun (perda) terhadap larangan organ tunggal yang tidak sesuai syariat Islam.
"Untuk hiburan itu tidak mesti konser musik, kita berikan solusi mengadakan PKAB. Organ tunggal juga, sepanjang itu tidak melanggar syariat tidak masalah, yang penting jangan berpenampilan minim dan goyang-goyang Inul Daratista, "katanya menambahkan.