Banda Aceh (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmadi, mantan Bupati Bener yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi Alnando dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong di Bener Meriah, Senin.
Sidang dihadirinya pemohon Ahmadi melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat dan termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang dikuasakan kepada Muhnur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Menurut hakim, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, hakim menyatakan penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka.
Nourman Hidayat, kuasa hukum pemohon, menyatakan menghormati putusan hakim praperadilan. Praperadilan adalah permohonan menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.
"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," kata Nourman Hidayat.
Nourman Hidayat menambahkan hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Namun begitu, kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," kata Nourman Hidayat.
Sementara itu, Muhnur, kuasa hukum termohon, menyatakan sejak awal berkeyakinan bahwa penyidikan dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan objektivitas serta eviden atau jelas dan nyata.
"Penyidikan kasus tersebut tidak ada unsur subyektif dan atau bahkan unsur politik. Penyidikan pekara ini murni penegakan hukum," kata Muhnur menyebutkan.
Menurut Muhnur, penyidikan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut adalah ikhtiar konkret KLHK menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Nurul Ikhsan, praktisi hukum dan pegiat lingkungan hidup, mengapresiasi putusan pengadilan menolak praperadilan tersangka perdagangan kulit harimau tersebut.
Nurul Ikhsan juga mengapresiasi tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta aparat penegak hukum lainnya yang sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum konservasi sumber daya alan
"Penegakan hukum konservasi sumber daya alam ini merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup serta memastikan keberadaan satwa-satwa lindung dan langka terselamatkan," kata Nurul Ikhsan.