Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, meluruskan pernyataan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominsa) yang menyebutkan bahwa Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) daerah berjuluk Serambi Mekkah itu berada nomor tiga secara nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Hendro Saky mengatakan, penyampaian bahwa IKIP Aceh berada pada tiga besar nasional yang disampaikan oleh Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf di salah satu media online adalah keliru, dan tidak benar.
Sebab, kata Hendro Saky, berdasarkan surat yang telah dikirimkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tertanggal 29 Juli 2022, posisi IKIP Aceh berada nomor empat secara nasional dibawah Provinsi Jawa Barat, Bali, dan NTB.
Namun saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf mengarahkan soal IKIP itu sebaiknya ditanyakan ke Komisioner KIP Aceh, Muhammad Hamzah. "Sebab yang hadir saat pengumuman hasil survey IKIP itu adalah Bapak Muhammad Hamzah. Supaya lebih jelas maka tanyakan ke beliau," kata Marwan Nusuf.
Komisioner bidang edukasi, sosialisasi dan advokasi (ESA) KIP Aceh Muhammad Hamzah menjelaskan bahwa yang mengumumkan Aceh diposisi ketiga IKIP tingkat nasional itu adalah Ketua tim Yosep Adi Prasetyo dalam forum resmi yang juga dihadiri sejumlah pejabat negara di Hotel Pullman Park Jakarta, Kamis pekan lalu dengan nilai 79.13 di bawah Jabar dan Bali.
"Tapi kemudian ada revisi dalam sebuah konferensi pers esok harinya dengan menyebutkan IKIP Aceh peringkat ke empat atau di bawah NTB. Yang kemudian soal ada revisi setelah acara resmi ditutup maka itu di luar kemampuan saya untuk menjelaskan," kata Hamzah.
Kemudian, Ketua JMSI Aceh Hondro Saky menyebutkan bahwa dengan perolehan skor 79,13, Aceh berada satu tingkat di bawah Bengkulu. Namun, secara posisi daerah ujung barat Pulau Sumatera itu berada di urutan empat nasional, dan masuk dalam kategori lima besar secara nasional.
Atas kekeliruan yang disampaikan oleh Kadis Kominsa Aceh itu, Hendro Saky meminta kepada yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya, dan meminta maaf kepada publik, agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan banyak pihak.
JMSI Aceh sendiri, lanjut Hendro Saky, terus mendorong agar Pemerintah Aceh meningkatkan asas keterbukaan informasi publik dalam hal pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan, hal itu agar pelayanan publik dan partisipasi serta pengawasan masyarakat dalam pembangunan dapat terus ditingkatkan.
JMSI sebut IKIP Aceh di bawah NTB, bukan nomor tiga
Kamis, 4 Agustus 2022 16:03 WIB