Simeulue (ANTARA) - Ribuan warga Kabupaten Simeulue, Aceh, belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue Ahmanuddin di Simeulue, Selasa, menyebutkan dari 94.560 warga Simeulue saat ini, sebanyak 65.663 orang wajib memiliki KTP.
"Saat ini sebanyak 61.607 orang sudah ada KTP, sementara yang belum memiliki KTP sebanyak 4.056 orang atau baru mencapai 93,82 persen dari jumlah yang wajib memiliki KTP," kata Ahmanuddin.
Ahmanuddin mengatakan untuk mencapai target 100 persen warga Simeulue wajib memiliki KTP, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera membuat KTP elektronik.
"Ajakan dan sosialisasi terus kami sampaikan kepada masyarakat agar mau membuat kartu identitas tersebut. Karena KTP ini sangat penting," ucap Ahmanuddin.
Ahmanuddin mengatakan warga tidak perlu khawatir karena membuat KTP elektronik tidak membutuhkan waktu yang lama. Waktu membuat KTP berkisar lima hingga sampai 10 menit.
Untuk blangko KTP, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Simeulue memastikan mencukupi.
"Untuk blangko KTP masih cukup," ujar Ahmanuddin.
Mimbir Cibro, warga Simeulue, mengatakan saat ini untuk membuat KTP elektronik tidak membutuhkan waktu lama. Cukup lengkapi persyaratan dalam waktu singkat KTP sudah bisa dimiliki.
"Yang penting syaratnya lengkap, dalam waktu singkat KTP sudah bisa dimiliki," kata Mimbir Cibro.
Ribuan warga Simeulue belum miliki KTP elektronik
Selasa, 16 Agustus 2022 19:22 WIB