Banda Aceh (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bersama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menandatangani kesepakatan rancangan belanja Aceh pada 2023 sebesar Rp10,5 triliun.
"DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan dan pembasahan rencana APBA tahun anggaran 2023," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin dalam sidang paripurna, di Banda Aceh, Kamis.
Rencana belanja sebesar Rp10,5 triliun tersebut tertuang dalam nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023 yang telah ditandatangani pimpinan DPRA bersama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sidang paripurna DPRA.
Rancangan belanja Rp10,5 triliun tersebut lebih besar dari rencana pendapatan Aceh 2023 yang hanya Rp9,8 triliun. Artinya terjadi selisih Rp798 milar.
Kemudian, tahun depan Aceh merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp923 miliar, selanjutnya terdapat pengeluaran pembiayaan Rp125 miliar, setelah dikurangi maka terdapat pembiayaan netto Rp798 miliar, dan menutupi defisit rencana belanja 2023.
Safaruddin menyampaikan, setelah penandatanganan kesepakatan ini DPR Aceh bersama tim anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) segera menyusun agenda percepatan pengesahan dan pembahasan rencana APBA 2023, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu dan sasaran.
"Kita mengharapkan dengan penyusunan APBA yang berkualitas dapat menekan angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang selama ini relatif tinggi," ujarnya.
Selain itu, kata Safaruddin, Aceh saat ini juga sedang dihadapkan pada persoalan angka pengangguran dan kemiskinan yang juga masih tinggi. Karena ia mengharapkan program 2023 nantinya dapat mengatasi persoalan tersebut.
"Kita mengharapkan APBA tahun anggaran 2023 dapat memberi perhatian lebih pada program yang berorientasi kepada upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Safaruddin juga berterima kasih atas upaya Pj Gubernur Aceh yang telah meminta kepada Presiden RI agar berkenan mengalokasikan bantuan khusus setara 2,25 persen plafon DAU nasional untuk tanah rencong.
Bantuan khusus tersebut merupakan solusi sementara terhadap terjadinya penurunan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dari sebelumnya 2 persen menjadi 1 persen hingga 2027 mendatang.
“Ini menjadi solusi sementara sambil menunggu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” demikian Safaruddin.