Aceh Timur (ANTARA Aceh) - Manager Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra mengemukakan, setiap hari puluhan ton kayu ilegal loging hasil perambahan di kawasan perdalaman hutan Aceh dipasok ke berbagai kilang kayu di Sumatera Utara.
"Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ilegal loging di kawasan hutan Aceh Timur patut kita apreasi, karena tidak semua polisi mampu melakukannya, apalagi berhasil menangkap 14 tersangka dengan barang bukti mencapai 100 ton," katanya di Langsa, Minggu.
Dia mengatakan, perambahan dan aksi ilegal loging meningkat pesat di Aceh sejak 2006, bahkan dalam kurun waktu sebulan penegak hukum telah mengamankan 150 ton kayu yang diduga hasil penebangan liar di Aceh.
"KPH Wilayah-III dan Polres Aceh Timur, telah menangkap 150 kayu hasil tebangan liar," kata Rudi.
Dikatakan, pihaknya memperkirakan tidak kurang dari 30 ton kayu ilegal dari Aceh dikirim ke Sumatera Utara, namun sebagian kecil lainnya juga ikut dipasarkan di Aceh.
"Kerusakan hutan di Aceh Timur juga ikut berdampak terhadap konflik gajah dengan manusia yang terus menerus terjadi di Aceh Timur, sehingga ekonomi masyarakat sulit berkembang," tambah Rudi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruhu mengatakan, pengungkapan kasus ilegal loging kali ini berhasil mengamankan 14 tersangka dengan barang bukti 100 ton kayu balok.
Bahkan, petugas juga menangkap cukong kayu yang ikut memberikan modal. "Ada satu cukong kayu yang kita tangkap yaitu B alias AT, warga Kabupaten Aceh Tamiang," kata Hendri.
Ketika disinggung wilayah penebangan, Hendri mengaku hal tersebut menjadi tanggungjawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur.
"Dalam pengungkapan kasus ini kita ikut menggandeng instansi terkait, sehingga untuk wilayah tebangan kita serahkan keahlinya," kata Hendri.