Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat meningkatkan alokasi anggaran operasional bantuan masa panik guna menangani musibah atau bencana di wilayah setempat.
"Pemko Banda Aceh perlu mengalokasikan sejumlah dana untuk mensupport aktivitas para relawan di lapangan," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar usai memberikan bantuan kepada pimpinan Dayah Al-Ishlah Al Aziziyah Gampong Lueng Bata Tu Bulqaini yang rumahnya terbakar beberapa hari lalu.
Berdasarkan penyampaian Kepala Dinas Sosial setempat Arie Maula Kafka, Banda Aceh saat ini melalui APBK hanya memiliki dana sekitar Rp150 juta untuk per makanan.
Karena itu diminta agar Pemko Banda Aceh dapat menambahkan anggaran tersebut termasuk untuk operasional lainnya.
Farid menyampaikan, Pj Wali Kota dan Dinas Sosial Banda Aceh serta relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) memang cepat dan sigap memberikan bantuan masa panik, termasuk dengan menghadirkan layanan armada dapur umum di lokasi tersebut.
"Tentu kita bersyukur bahwa Pemko bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi untuk mengurangi beban para korban, khususnya dengan menghadirkan dapur umum melalui mobil lapangan," ujarnya.
Namun, kata Farid, terhadap operasional armada dapur umum itu menurutnya ada beberapa peralatan yang perlu dilengkapi agar mobil yang disiagakan di masa tanggap darurat itu dapat berfungsi secara maksimal.
Selain itu, Farid juga banyak mendengarkan keluhan dari para relawan tanggap darurat terkait kesejahteraan bagi mereka yang bertugas di lapangan.
Meski para relawan tersebut bekerja tanpa pamrih dalam membantu korban di lapangan, namun pemerintah kota perlu memberikan perhatian dalam bentuk tali asih (bantuan keuangan).
"Pemko Banda Aceh perlu meningkatkan anggaran untuk membackup kerja para relawan di lapangan dan melengkapi kebutuhan mobil operasional dapur umum," demikian Farid Nyak Umar.
DPRK minta Pemko perhatikan Tagana, perlu tambahkan anggaran masa panik
Selasa, 23 Agustus 2022 12:06 WIB