Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tidak bermaksud mempersulit proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) karena semua itu telah diatur sesuai petunjuk teknis secara nasional maupun regional.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Barat T Fadli di Meulaboh Kamis mengatakan, apabila ada sejumlah desa yang mengalami keterlambatan menerima transfer dana desa itu karena belum melengkapi berkas administrasi dengan benar.
"Ini uang negara yang harus dipertangngjawabkan secara administrasi, jadi bukan dalam artian pihak kecamatan menghambat. Memang ini harus kita lakukan karena apabila nantinya tumpang tindih, akan capek lagi desa mengakomodir pertanggungjawaban," katanya.
T Fadli menjelaskan, 322 desa dalam 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat mengelola dana desa sebanyak Rp 252 miliar lebih, Rp188 miliar lebih bersumber dari APBN dan Rp64 miliar bersumber dari dana APBK.
Kata dia, untuk capaian realisasi transfer dana desa ke gampong-gampong untuk tahap pertama dana Alokasi Dana Gampong (ADG) triwulan pertamasudah diatas 90 persen, hanya sekitar 20-an desa yang belum menerima karena terkendala tertib administrasi.
Dia mempertegas, bahwa dana desa bersumber dari ADG/APBK sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional maupun penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Peraturan Bupati (Perbub) yang telah ditertibkan terkait aturan pengelolaan dan transfer dana desa.
"Seperti pengadaan aset kendaraan dinas desa, itu kita alokasikan dari ADG, demikian juga infrastruktur sebab telah ada Perbubnya. Khusus untuk infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat sangat prioritas, baik pendidikan maupun kesehatan," sebutnya.
Seperti dijelaskan oleh Kepala BPM Aceh terkait dibenarkannya pengunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa maupun kendaraan dinas, semua itu memang dilakukan Pemkab Aceh Barat akan tetapi melalui dana ADG, bukan bersumber dari APBN.
Demikian halnya adanya kesempatan kepada para kepala desa mengikuti studi banding ke luar daerah dalam upaya pemantapan dan pembangunan pemerintahan desa, semua itu dilakukan seuai arahan kepala daerah yang tertuang dalam aturan berlaku.
T Fadli memintakan, aparatur desa untuk tetap berpacu membangun desa sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan, terkait dengan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) diinggatkan agar benar-benar diperhatikan dan diberikan tepat waktu.
"Boleh dibilang pada pekan sebelumnya, Aceh Barat merupakan daerah tercepat yang menyelesaikan laporan ke provinsi. Menyangkut permasalahan tertib administrasi ini kami melihat pihak desa benar-benar serius," katanya menambahkan.