Sigli (ANTARA) - Polres Pidie meringkus pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan DPO pengedar sabu-sabu di Kabupaten setempat.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat, Jumat mengatakan empat pria berhasil ditangkap dalam sehari pada lokasi yang berbeda.
"Empat pelaku tindak pidana narkotika tersebut berinisial MF (27) warga Kembang Tanjong, Dk (42), Md (30), MI (40) waga Ceureucok Simpang Tiga," kata AKP Rahmat.
MF ditangkap saat menjual sabu-sabu kepada polisi di gubuk sawah Kembang Tanjong pada (27/9) pukul 00.15 WIB dan berhasil diamankan lima paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik sebanyak 0,59 gram.
Setelah berhasil meringkus MF, atas laporan warga karena sering melakukan transaksi sabu-sabu tim bergerak ke Kecamatan tetangga yaitu Kecamatan Simpang Tiga dan berhasil meringkus Dk.
Dari penangkapan MF pada pukul 04.00 WIB ditemukan empat paket sabu-sabu sebanyak 6,54 gram dalam kemasan kertas bening dan dua paket ganja kering seberat 10,74 gram.
"Berdasarkan interogasi polisi dengan Dk, kami mengantongi dua DPO yaitu Md dan MI," katanya.
Ia mengatakan DPO yang pertama berhasil diringkus yakni Md sebagai pemilik sabu-sabu dan juga mengamankan sebanyak 4,86 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat kemasan.
Kemudian tim mengamankan DPO kedua yaitu MI pemilik ganja dan saat penangkapan tim juga menemukan BB 200 gram ganja dikemas dalam dua bungkusan kertas koran.
"Keempat pelaku tersebut telah kami amankan di Mapolsek Pidie guna kami proses lebih lanjut," demikian AKP Rahmat.