Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengungkapkan pemilihan kepala daerah atau pilkada di daerah itu terancam ditunda karena ketiadaan dana.
"Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada juga dana, kami sepakat menunda pilkada," kata Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Yarwin mengatakan, sebenarnya dana pilkada tersebut sudah ada dari pemerintah daerah. Namun, proses pencairannya berbelit-belit, sehingga mengganggu tahapan pesta demokrasi tersebut.
Mantan anggota KIP Provinsi Aceh itu menjelaskan, antara KIP Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah menandatangani Nota Perjanjian Dana Hibah (NPDH).
NPHD ditandatangani pada 24 April 2016 dengan jumlah dana hibah sebesar Rp15,1 miliar. Namun, karena ada kekeliruan pengetikan, maka ada adendum NPHD yang diteken Jumat pekan lalu.
"Diadendum karena ada kekeliruan. Di mana, dalam NPHD sebelumnya ditulis pencairan dana dua tahap. Tahap pertama Rp12,1 miliar dari APBK Murni dan Rp3 miliar dicairkan dalam APBK Perubahan," katanya.
Padahal, dalam APBK Murni, alokasi anggarannya Rp12 miliar, sehingga pencairannya diadendum. Di mana tahap pertama Rp12 miliar dalam APBK Murni dan tahap kedua Rp3,1 miliar dalam APBK Perubahan.
Namun, kata Yarwin, saat KIP hendak mencairkan dana hibah tersebut, Bupati Aceh Singkil menyatakan akan meminta pendapat dengan jajarannya sebelum dana diberikan.
"Kami juga bertanya-tanya kenapa belum bisa dicairkan. Kami juga sudah menyurati Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh, dan KPU RI," kata dia.
Menurut Yarwin, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan pilkada bisa ditunda karena gangguan keamanan, bencana alam, dan faktor lainnya.
"Faktor lainnya bisa diartikan dengan ketiadaan dana. Kalau dana hibah tidak cair hingga perekrutan panitia pemilihan kecamatan atau PPK dan panitia pemungutan suara atau PPS, kami sepakat menunda pilkada Aceh Singkil," kata Yarwin Adi Dharma.
Pilkada Aceh Singkil dijadwalkan digelar 15 Februari 2017. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan 19 bupati/wali kota se Aceh dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pilkada ini juga digelar serentak dengan pemilihan gubernur di enam provinsi lainnya.