Blangpidie (ANTARA) - Pihak distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya mengingatkan kios pengencer pupuk bersubsidi di kabupaten itu agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi.
"Kita ingatkan lagi pada kios atau penyalur di kecamatan agar pupuk bersubsidi itu dijual sesuai HET. Tidak boleh lebih karena bertentangan dengan aturan pemerintah, " kata pengelola PT Meuligoe Raya, Indra Sukma di Blangpidie, Rabu
Ia menjelaskan harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.
PT Meuligoe Raya tersebut merupakan pihak Distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Jeumpa, Susoh, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil.
Indra Sukma mengatakan jika ada kios pengencer yang nekat menjual pupuk bersubsidi diluar HET, maka pihak PT Meuligoe Raya tidak segan-segan memberhentikan kios tersebut dari pengencer pupuk bersubsidi.
Disamping pupuk bersubsidi, pihak distributor juga menyalurkan pupuk non subsidi kepada kios-kios pengencer untuk dijual pada masyarakat petani mapan yang memiliki kelebihan uang.
Indra mengatakan, beberapa jenis pupuk non subsidi yang boleh dipaketkan tersebut yaitu pupuk non subsidi dari PT Petrokimia Gresik, seperti NPK Phoska Plus, Zet A, urea Sp-36 dan pupuk non subsidi dari PT Iskandar Muda.