Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Panitia Khusus I DPRK Banda Aceh sudah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun (raqan) rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM.
"Kami sudah menyelesaikan pembahasan raqan RPJM Kota Banda Aceh 2012-2017," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRK Banda Aceh Zulfikar di Banda Aceh, Kamis.
Dengan selesainya pembahasan rancangan qanun tersebut, kata dia, selanjutnya Pansus menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan guna diagendakan sidang paripurna pengesahannya.
Menurut Zulfikar, semua tahapan pembahasan rancangan qanun RPJM tersebut sudah dilalui termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menyesuaikan dengan rencana pembangunan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih," kata Zulfikar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, kendati RPJM yang disusun dalam sebuah qanun tinggal setahun lagi, namun ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan.
"Perintah undang-undang menyebutkan RPJM ini harus dibuat dalam peraturan daerah atau qanun. Karena RPJM Kota Banda Aceh 2012-2017 selama ini dalam bentuk peraturan wali kota atau perwal, maka DPRK berkewajiban membuatnya dalam bentuk qanun," kata dia.
Zulfikar mengharapkan rancangan qanun RPJM Kota Banda Aceh 2012-2017 tersebut bisa disahkan pada akhir Juli mendatang. Dengan demikian, qanun ini bisa diterapkan pada tahun anggaran 2017.
"RPJM ini disusun setiap lima tahun sekali atau satu kali periode kepala daerah. Setelah itu, dibuat lagi RPJM baru. RPJM ini merupakan pedoman pembangunan untuk masa lima tahun," kata Zulfikar.