"Ada sejumlah undang-undang yang bertentangan dengan program anggaran aspirasi DPRA, yakni UU Nomor 17/2003, UU Nomor 1/2004, UU Nomor 33/2004 dan UU Nomor 17/2003," kata Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh Teuku Neta Firdaus di Banda Aceh, Sabtu.
Sebab, katanya, di dalam UU itu disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada presiden dan dikuasakan kepada menteri, selanjutnya diserahkan kepada gubernur, bupati dan walikota, bukan legislatif (dewan).
Pada UU Nomor 1/2004 menyebutkan pengguna anggaran bertanggung jawab kepada presiden, gubernur, bupati dan walikota. "Pengguna tersebut adalah kementerian dan lembaga eksekutif, tidak kepada legislatif," katanya menambahkan.
Karena itu, Teuku Neta menilai selain melanggar hukum maka anggaran aspirasi yang diajukan oleh DPRA tersebut juga diduga ditujukan untuk kampanye terselubung.
Alokasi dana program aspirasi anggota DPR Aceh 2014 naik dari Rp5 miliar per-orang menjadi Rp7 miliar.
"Program dana aspirasi DPRA diberikan berdasarkan jumlah wakil rakyat di parlemen Aceh. Partai yang mendominasi kursi di parlemen paling berkuasa untuk memainkan praktek politik uang dari dana aspirasi tersebut," kata Neta menjelaskan.
Ia menduga program dana aspirasi DPRA tidak lain adalah politik untuk menjaga status quo dengan cara membayar balik jasa konstituen dalam kampanye sebelumnya dengan menggunakan uang negara/APBA.
"Dengan cara tersebut maka anggota legislatif akan mempunyai nama harum di dapilnya dan memperbesar kemungkinan ia terpilih kembali pada pemilu. Situasi tersebut menjadikan politik yang tidak sehat di antara peserta pemilu," kata Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh Teuku Neta.
Karenanya SuAK mendesak Kejati Aceh agar mengusut tuntas dugaan korupsi dana program aspirasi. Jika tidak dimulai penyelidikan atas kasus dugaan korupsi program aspirasi maka sampai kapanpun anggota dewan tersebut menganggap apa yang dilakukan itu halal.
"Program dana aspirasi selain mengacaukan sistem penanggaran juga tidak memiliki landasan hukum. Anggota dewan seharusnya mengawasi anggaran yang dikelola eksekutif, namun kini malah ikut mengelola dana publik," kata dia.
Sebab, menurut Neta mengelola itu tidak hanya memegang uang, namun menentukan penerima dan lokasi dana yang dikucurkan. Anehnya, BPK di Aceh juga belum mengaudit aliran liar dana program aspirasi tersebut.
Pewarta:
Pewarta : Azhari
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026