Meulaboh (Antara Aceh) - Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Polda Aceh berhasil menangkap Iskandar, sebagai petani penanam ganja, saat hendak bertransaksi menjual barang haram dari hasil kebunnya itu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi di Nagan Raya Rabu mengatakan, dari tangan tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,5 kilogram dalam bentuk lima bal yang siap untuk dijual.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa barang ini dia tanam di kebunnya sendri di sela-sela tanaman cabe dan baru ini melakukan penjualan ganja tesebut," katanya didampinggi Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi dalam gelar perkara di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Mirwazi menjelaskan, tersangka Iskandar ditangkap tidak lama setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (6/9) sekitar pukul 18.15 WIB adanya transaksi narkoba di Beutong.
Sesuai program Kapolri, percepatan penangananan kasus, anggota bergerak cepat di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan penangkapan tersangka di Jalan Beutong dan tersangka tidak melawan saat diamankan.
Diperkirakan dalam satu bal ganja kering siap edar itu seberat 1,1 Kg dan tersangka saat ditangkap di TKP hanya bekerja tunggal yakni seorang diri, meski demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman ke mana barang itu dijual.
"Tetapi kita lakukan pedalaman lagi, apakah tersangka ini merupakan jaringan ataukah baru sekali ini seperti pengakuanya. Ancaman hukuman pidana untuk tersangka ini adalah seumur hidup," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Mirwazi, juga menguraikan terhadap penangkapan dua tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada malam yang sama dengan gerak cepat anggota polisi setempat.
Tersangka atas nama Zulfahmi (37) dan Muhammad Ridwan (38), keduanya ditangkap bersamaan oleh pihak kepolisian saat memakai narkotika di bawah pohon sawit dengan barang bukti ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,015 gram serta beberapa barang bukti lain ditemukan di TKP.
"Penangkapan pada malam itu juga dua orang sedang memakai narkotika itu. Menurut ketarangan pelaku sudah dua kali pemesanan dan mereka memakai narkotika ini kalau ada problem rumah tanga dan problem pekerjaan," jelasnya.
Kapolres Mirwazi juga menguraikan beberapa kasus lama penyalahgunaan narkoba yang sudah P21 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Suka Makmue, yakni dua orang wanita sebagai tersangka pemilik 2,5 kg ganja.