Meulaboh (Antara Aceh)- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengajukan Rancangan Qanun tentang pengelolaan gelandangan dan pengemis untuk memberikan semua hak masyarakat mendapat perhatian.
Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE di Meulaboh, Jumat, mengatakan, Raqan tersebut segera dibahas dan disahkan, karena qanun tersebut juga memberikan payung hukum terhadap penindakan berkeliarannya gelandangan dan pengemis di daerah itu.
"Dengan ada qanun ini gelandangan dan pengemis ditertibkan oleh Sat Pol PP. Kalau soal terbebas dari pasung itu memang sudah ada aturannya dan telah dilaksanakan sejak dulu oleh instansi terkait," katanya.
Ramli menyebutkan, upaya nyata Pemkab Aceh Barat dalam program Indonesia bebas pasung salah satu yang telah direalisasi adalah memberikan semua fasilitas yang dibutuhkan oleh pihak rumah sakit yang menampung pengobatan pasien, termasuk pasien nganguan jiwa.
Malahan kata dia, telah banyak pasien mendapat pengobatan untuk kejiwaan telah berhasil sembuh dan sebagian lain yang masih ditangani dalam Bansai Zaitun Badan Layanan Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Sebut Ramli, dalam APBK-Perubahan pihak rumah sakit telah mengusulkan alokasi anggaran untuk memberikan fasilitas kepada pasien yang mengalami ngangguan kejiwaan, seperti fasilitas sarana olah rag dan hiburan sehat yang mereka mintakan.
"Saat berdialog dengan mereka, kita tanya mereka mau apa, mereka bilang butuh dua hal, pertama lapangan tenis meja pimpong, kedua tempat karaoke. Itu semu sudah kita sampaikan pada rumah sakit dan sudah dianggarkan dalam APBK-P," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam hal program peningkatan kesehatan masyarakat DPRK setempat juga telah mengawasi kegiaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat melakuka pengecekan rutin terhadap kesehatan masyarakat lanjut usia (lansia).
Sebelumnya dalam penjelasan Bupati Aceh Barat terhadap pemandangan umum DPRK tentang Rancangan Qanun R-APBK 2016 dijelaskan, terkait dengan kunjungan dokter ke gampong/desa khususnya memeriksa lansia telah ada program Home Visit.
Program tersebut adalah, telah menjadi kegiatan rutin satu kali per bulan oleh dokter dan petugas yang diperintahkan secara kedinasan melakukan pemeriksaan lansia dengan resiko tinggi dan kedepan aka semakin diperbanyak volume kunjungan itu.
Ramli juga menyampaikan, terhadap semua kebijakan pemkab Aceh Barat yang telah dicetuskan itu, akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam mengawasi sehingga berjalan sesuai dengan harapan bersama.
"Pengawasan akan terus kita lakukan, instansi teknis akan kita sampaikan terus apa yang yang mesti dilakukan dan kita pangil mereka setiap kali ada permasalahan yang muncul di lapangan," katanya menambahkan.