Calang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya mencatat sepanjang tahun 2022 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kabupaten tersebut sebanyak 3 kali dengan luas lahan terbakar capai 12,5 hektare.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (Kalaksa BPBK) Aceh Jaya, Fajri di Calang, Kamis mengatakan bahwa berdasarkan data rekap tahunan terdapat tiga kali Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aceh Jaya periode Januari hingga Desember 2022.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap kebakaran dengan tidak membakar lahan dan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran,” katanya.
Ia merincikan Karhutla yang terjadi sepanjang tahun 2022 terdiri dari pada bulan Januari satu kali, April dan Juni sekali masing-masing satu kali.
Disisi lain, Fajri juga menyebutkan pada tahun 2022 juga telah terjadi kebakaran bangunan (rumah/ruko) sebanyak 18 kali yang terdiri dari bulan Februari dua kali, Juli tiga kali, September dua kali dan Maret, April, Mei, Juni, Oktober, November dan Desember masing sekali.
Ia mengajak semua pihak di kabupaten itu untuk tetap waspada terhadap bencana khususnya kebakaran dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga telah mengeluarkan imbauan terhadap kewaspadaan kebakaran di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan tentang antisipasi bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten setempat dalam upaya antisipasi kebakaran di daerah itu.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran," kata Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin di Calang.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh Masyarakat, Kantor Lembaga Pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Para Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran.
Pemerintah Aceh Jaya meminta semua pihak untuk mengecek dan memeriksa ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara berkala setiap lima tahun sekali guna memastikan instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan yaitu menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia (SNI).