Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang sebanyak 10.077 patok batas bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Aceh dalam upaya meminimalisir konflik agraria antarwarga.
“Pemasangan patok batas bidang tanah di Provinsi Aceh sebanyak 10.077 patok, dan seluruhnya sudah selesai dipasang tanpa ada kendala,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Menteri ATR/BPN Sunraizal di sela-sela acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Aceh Besar, Jumat.
Nantinya, kata dia, bidang tanah yang sudah dipasangi patok batas tersebut akan menjadi objek dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Baca juga: Masyarakat hukum adat dari perspektif kebijakan pertanahan
Sunraizal menjelaskan pemasangan patok batas bidang tanah sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir konflik agraria antarpemilik tanah. Sekaligus mempermudah dalam pensertifikatan tanah melalui program PTSL.
Menurut dia, seluruh bidang tanah di Indonesia diperkirakan sebanyak 126 juta bidang tanah, di luar wilayah hutan dan kelautan atau bidang tanah ini disebut dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Wilayah areal penggunaan lain ini diwajibkan dilakukan pensertifikatan atau pendaftaran tanah,” katanya.
Hingga 2017, kata dia, bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Indonesia hanya 46 juta bidang, dari total 126 juta bidang. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan dalam pendaftaran tanah.
Baca juga: Menteri ATR serahkan 1.000 sertifikat kepada petani Aceh Utara
Kemudian, menurut dia, mulai 2017 dilakukan percepatan dengan program PTSL, sehingga tingkat pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah APL di wilayah Indonesia terus meningkat.
“Sampai dengan sekarang yang sudah dilakukan pemetaan ada lebih 100 juta bidang tanah, sedangkan yang sudah bersertifikat 80 juta bidang tanah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemasangan patok batas bidang tanah sangat penting untuk percepatan pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah seluruh Indonesia.
Apabila patok batas sudah terpasang, kata dia, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan, dan pensertifikatan tanah.
“Dengan pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antarpemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan pensertifikatan,” ujarnya.
Baca juga: Ini penjelasan Tenaga Ahli Menteri ATR terkait adat