Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi meminta pemerintah setempat untuk menangani stunting secara terintegrasi dan berbasiskan data, artinya seluruh stakeholder bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Karena akselerasi penurunan stunting ini memerlukan kontribusi aktif semua pihak, sesuai dengan peranannya masing-masing," kata Musriadi, di Banda Aceh, Minggu.
Musriadi mengatakan, penurunan stunting ini pada dasarnya bukan hanya kewajiban pemerintah saja, melainkan semua unsur memiliki tanggung jawab bersama, termasuk elemen masyarakat.
Baca juga: Aceh Barat canangkan Bapak dan Bunda Asuh untuk anak stunting
"Perkuat edukasi apa dampak dan bahaya stunting ini, perlu integrasi antara Pemerintah Pusat, daerah, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
Kata Musriadi, stunting merupakan masalah yang dihadapi secara bersama. Maka kolaborasi pemerintah dengan non-pemerintah diperlukan guna memastikan upaya penanganan berjalan efektif dan membuahkan hasil optimal.
Baca juga: Mukim di Abdya diminta perkokoh adat istiadat
Salah satu yang dapat dilakukan, lanjut Musriadi, perlu adanya kampanye masif dan edukasi kepada masyarakat, terkait bagaimana peran orang tua dalam tumbuh kembang anaknya bisa terus dipantau.
"Maka kita mendorong Pemko Banda Aceh terus membangun tim work dengan tim percepatan penurunan stunting agar lebih agresif dan inovatif terhadap warga yang terdeteksi dan yang memiliki indikasi stunting," katanya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya fokus turunkan angka stunting di 2023
Dirinya menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Maka sudah seharusnya ini menjadi komitmen bersama.
Salah satu cara yang dapat dilakukan bersama, tambah Musriadi, adalah dengan menggiring program kegiatan di setiap OPD dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, mulai dari RKPD, rencana kerja sampai menjadi DPA.
"Sehingga strategi dan kebijakan percepatan penurunan stunting, hambatan dan tantangan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan stunting lebih mudah terukur dan tertangani," demikian Musriadi.