Banda Aceh (ANTARA) - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggagalkan upaya penimbunan bahan bakar subsidi jenis solar serta menangkap seorang terduga pelaku.
"Pelaku berinisial GN, berusia 44 tahun. Bersama pelaku turut diamankan 1,5 ton solar subsidi serta truk tangki membawa bahan bakar minyak tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan truk tangki membawa tiga tandon ukuran sedang berisi solar
Winardy mengatakan pengungkapan dugaan penimbunan solar subsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim menyelidikinya dan menemukan pelaku sedang membawa solar subsidi.
Saat ini, kata Winardy, terduga pelaku beserta barang bukti 1,5 ton solar subsidi diamankan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas mengembang kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi. Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.
"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," kata Winardy.