Munawarsyah mengatakan bagi bakal calon yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebih 2.000 dukungan pemilih dan tersebar miniman di 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Verifikasi faktual dilakukan secara acak terhadap dukungan pemilih. Verifikasi faktual tahap kedua ini akan menentukan apakah bakal calon DPD tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Munawarsyah.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menerima pendaftaran 42 bakal calon DPD untuk diverifikasi menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 42 bakal calon tersebut 38 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk verifikasi faktual tahap pertama.
Baca juga: KIP Aceh intensifkan sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula
Dari 38 orang tersebut, enam bakal calon di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dukungan setelah verifikasi faktual tahap pertama. Selanjutnya, 32 orang lainnya diharuskan memperbaiki syarat dukungan.
Dari 32 bakal calon tersebut, empat orang di antaranya tidak mengajukan perbaikan syarat dukungan serta seorang bakal calon lainnya mengundurkan diri.
Adapun enam bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual tahap pertama yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi, Nazir Adam, serta Mizar Liyanda.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya