Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh memverifikasi faktual tahap kedua terhadap syarat dukungan perbaikan 27 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, menyatakan verifikasi faktual dilakukan setelah ke-27 bakal calon DPD tersebut dinyatakan memenuhi syarat perbaikan tahap kedua.
"Verifikasi faktual tahap kedua dilakukan hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual tahap kedua akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama," kata Munawarsyah.
Baca juga: Jumlah pemilih di Banda Aceh hasil coklit 170.594 orang, begini penjelasan KIP
Adapun 27 bakal calon DPD yang menjalani verifikasi faktual tahap kedua tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari.
Berikutnya, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar.
Serta Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.
KIP verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan 27 bakal calon DPD
Senin, 27 Maret 2023 15:41 WIB