Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ekstasi dan puluhan kilogram (kg) sabu serta ganja di wilayahnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2023.
"Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan, selain itu juga kami menggagalkan peredaran 65 kg ganja dan 102,7 kg sabu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengungkapkan jumlah ribuan butir pil ekstasi, ratusan kilogram sabu, dan puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus yang kesemuanya berlokasi di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Pandra.
Menurutnya, dari jumlah pengungkapan barang-barang haram tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba.
Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Jumat, 31 Maret 2023 11:40 WIB