"Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155,6 miliar," kata dia.
Pandra mengatakan kasus pertama yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selatan yakni pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni dengan barang bukti berupa 35 kg ganja serta dua tersangka yang diamankan.
Kemudian, pengungkapan 2 kg sabu pada 21 Februari 2023 dan berhasil diamankan dua tersangka, lalu pada 8 Maret 2023, tim terpadu Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 37,7 kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi tim dengan tiga tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.
"Pada 8 Maret 2023, kami juga berhasil menggagalkan peredaran 3 kg sabu dengan empat tersanga di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra.
Selain itu, lanjut dia, pada 14 Maret 2023, tim juga berhasil mengungkap peredaran 8 kg sabu dengan tiga tersangka, kemudian pada 19 Maret 2023 Polda Lampung juga menggagalkan peredaran 18 kg sabu dengan seorang tersangka di Pelabuhan Bakauheni.
Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Jumat, 31 Maret 2023 11:40 WIB