"Pada 19 Maret 2023 malam, tim juga mengungkap peredaran 30 kg sabu dengan lima tersangka di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 kg sabu dengan dua tersangka juga di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Kabid Humas mengatakan selain narkoba, Polda Lampung dan jajaran juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba.
Ia mengatakan hingga kini kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional sebab barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung dan di Pulau Jawa.
"Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kombes Pandra.
Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Jumat, 31 Maret 2023 11:40 WIB