Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang pemuda diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pemuda tersebut berinisial I, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
"Kini, pelaku ditahan di Polres Aceh Utara. Pelaku ditangkap atas laporan korban pada 21 Maret ke Polres Aceh Utara karena videonya tanpa pakaian disebar ke media sosial," kata Agus Riwayanto Diputra.
Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku ditangkap di gudangnya setelah menerima laporan korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti disita berupa dua unit telepon pintar milik pelaku. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Aceh Utara," kata Agus Riwayanto Diputra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus Riwayanto Diputra, pelaku dan korban sebelumnya pernah dihukum. Mereka juga pernah berhubungan badan.
Adegan hubungan suami istri tersebut direkam dan simpan pelaku. Kemudian, hubungan mereka berakhir dan korban memiliki kekasih baru, kata Agus Riwayanto Diputra
"Merasa sakit hati, pelaku melampiaskan dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya tersebut ke media sosial," kata perwira pertama Polres Aceh Utara ity.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.