“Sengaja kita akomodasi dua pendapat ulama, yang membuat sahnya pembayaran fitrah,” kata Samsul Bahri.
Ia menjelaskan tidak ada kenaikan jumlah standar pembayaran zakat fitrah pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, karena takarannya masih sama seperti tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
“Yang membedakan pada tahun ini, yaitu bagi masyarakat yang membayar zakat dengan uang, hitungannya diakumulasi dengan kurma, gandum kering, anggur kering atau gandum bur. Tidak lagi dengan beras,” kata Samsul Bahri.
Baca juga: Penjabat Gubernur Aceh terima penghargaan Baznas RI
Pihaknya juga mengimbau kepada masing-masing panitia masjid di Kabupaten Aceh Barat agar dapat segera memulai menerima pembayaran zakat fitrah dari masyarakat hingga batas waktu sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan ketentuan pendistribusian zakat fitrah, juga dapat mulai dilakukan saat ini hingga sebelum pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ia menjelaskan keputusan standarisasi pembayaran zakat fitrah tahun ini sebelumnya telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan telah ditandatangani.
Selain ditandatangani Kepala Kemenag, juga ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Tgk H Mahdi Kari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat oleh H. A Jajuli, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat H Muhammad Isa.
Selain itu, perwakilan PCNU Aceh Barat yang ditandatangani oleh Syuriah Tgk H Cut Usman, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat H D.I Nasution, Ketua Forum KUA Aceh Barat Marhadjadwal, Kabag Keistimewaan Setdakab Aceh Barat Suriatna, serta Ketua PC Perti Aceh Barat Tgk Drs Sofyan Yusuf.
Baca juga: Presiden Jokowi diminta tetapkan RPP zakat pengurang pajak untuk Aceh
