Meulaboh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat menetapkan dua ketentuan atau standar pembayaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di daerah itu.
“Penetapan standar zakat fitrah pada tahun ini berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H Samsul Bahri di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan terdapat dua kriteria pembayaran zakat fitrah pada tahun ini, yakni ketentuan pertama, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras seberat 2,8 kilogram atau enam kay/batok ditambah satu genggam beras per jiwa.
Baca juga: Dukung pengelolaan zakat, Pj Walkot Sabang terima penghargaan BAZNAS Award 2023
Pembayaran zakat fitrah di ketentuan pertama tersebut, dibayarkan sesuai dengan beras yang selama ini atau sehari-hari dikonsumsi oleh masyarakat, dan ketentuan ini sesuai dengan Mazhab Imam Syafii.
Kemudian, kriteria yang kedua, kata Samsul Bahri, apabila zakat dibayarkan dengan uang tunai, biayanya diakumulasi dengan harga kurma kering, gandum kering, gandum bur atau anggur kering seberat 3,8 kilogram, dan ketentuan ini sesuai Mazhab Imam Hambali.
Kemenag Aceh Barat tetapkan dua ketentuan zakat fitrah, begini penjelasannya
Kamis, 6 April 2023 8:42 WIB