Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana penimbunan dua ton BBM biosolar bersubsidi yang diungkap pada awal April 2023.
“Sudah kita periksa sepuluh orang saksi, kemungkinan saksi yang akan kita periksa bertambah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa.
Adapun para saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya tersebut, kata dia, di antaranya pekerja SPBU asal Kabupaten Aceh Tengah, pengawas SPBU, dan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Polda Aceh tangkap tiga pengangkut BBM ilegal, diduga dipasok ke perusahaan batu bara
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.