AKP Machfud menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan penimbunan BBM biosolar subsidi menggunakan "barcode" My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Penimbunan BBM subsidi di Aceh gunakan banyak barcode My Pertamina, begini penjelasan polisi
Mereka membeli di tiga SPBU di Kabupaten Aceh Tengah, yakni SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.499.
Kemudian SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14-245445, dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.438.
Ia mengatakan aksi pembelian BBM subisidi yang dilakukan para tersangka diduga kuat turut melibatkan oknum petugas di SPBU karena para tersangka mengaku membeli BBM subsidi di luar harga yang ditentukan dengan keuntungan yang diperoleh oknum SPBU mencapai Rp650 per liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua ton BBM biosolar bersubsdi beserta satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BL 8313 GI, kata AKP Machfud.
Baca juga: Mobil terbakar di Lhokseumawe ungkap dugaan pengangkutan BBM secara ilegal