Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengemudi truk Hercules yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Lamreh Aceh Besar Ilham (32) sebagai tersangka dari peristiwa yang menelan lima korban jiwa tersebut.
"Untuk sopirnya kita status kan sebagai tersangka, yang saat ini sedang dilakukan perawatan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Ops Kompol Iswahyudi, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, sebuah truk Hercules yang mengangkut sekitar 40 orang dari Desa Balue Tanoh Kabupaten Pidie jatuh ke jurang di kawasan Lamreh Blang Ulam Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, Selasa (25/4).
Akibat peristiwa tersebut empat orang meninggal dunia, dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka, sebagian ditangani di Puskesmas Krueng Raya dan juga ada yang dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh.
Mereka yang meninggal dunia berasal dari Kota Bakti Sigli, yakni Rehan (14), Syakban (20), Saumi Ramadhan (18), dan Mujibul (44).
Iswahyudi menyampaikan, saat ini pengemudi truk tersebut masih dalam perawatan, namun untuk proses penyidikannya masih terus berlanjut.
"Kita sudah mengambil beberapa orang saksi baik itu penumpang maupun saksi ahli dari mekanik bengkel," ujar Iswahyudi.
Untuk diketahui, mobil truk Hercules dengan nomor polisi BL 8179 AO yang dikemudikan Ilham (32) itu berangkat pada pukul 09.00 WIB membawa rombongan dari Pidie menuju ke lokasi wisata Pantai Pasir putih Krueng Raya Aceh Besar.
Kemudian, mobil tersebut mengalami rem blong sehingga jatuh ke dalam jurang sedalam sekitar delapan meter saat berada pada turunan kawasan Lamreh Aceh Besar.