Banda Aceh (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur Aceh menyelesaikan berbagai permasalahan buruh yang hingga kini masih terjadi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami terus mendesak Gubernur Aceh menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi kalangan buruh buruh yang hingga kini masih terus terjadi," kata Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Habibi Inseun dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap 1 Mei. Peringatan hari buruh sedunia tersebut menjadi ajang bagi KSPI menyuarakan persoalan-persoalan yang masih dihadapi kalangan buruh.
Baca juga: Presiden Jokowi bagi sembako kepada buruh gendong
Habibi Inseun mengatakan berbagai persoalan buruh di Aceh tersebut seperti masih minimnya pekerja yang menerima program perlindungan sosial. Jumlah yang menerima tidak sebanding angka pekerja. Padahal, perlindungan sosial tenaga kerja tersebut merupakan perintah aturan perundang-undangan.
Kemudian, masih kurangnya kepatuhan perusahaan membayar upah pekerja sesuai upah minimum provinsi maupun kabupaten kota. Serta masih ada pekerja dengan status tidak jelas dan acap menjadi korban pemutusan hubungan kerja, kata Habibi Inseun.
"Aceh merupakan provinsi yang mengatur sistem perlindungan ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Karena, kami mendesak Gubernur Aceh menyelesaikan berbagai macam persoalan yang masih dihadapi kalangan buruh di Aceh," kata Habibi Inseun.