Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan partai politik lokal (parlok) peserta Pemilu 2024 di provinsi itu bisa mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 120 persen dari jumlah kursi DPR, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan ketentuan 120 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang dikenal dengan sebutan UUPA.
"Berdasarkan ketentuan UUPA, parlok peserta pemilu di Aceh dapat mendaftar caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi DPR provinsi dan DPR kabupaten kota di suatu daerah pemilihan," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: Akademisi minta Bawaslu tertibkan ucapan Ramadhan parpol
Ia mencontohkan di suatu daerah pemilihan ada 10 kursi yang diperebutkan pada pemilu, maka, partai politik lokal peserta pemilu bisa mendaftarkan 12 orang bakal caleg.
"Dan ini hanya berlaku bagi partai politik lokal peserta pemilu. Sedangkan partai politik nasional peserta pemilu hanya bisa mendaftarkan caleg 100 persen. Kalau ada 10 kursi, maka hanya bisa mendaftarkan 10 orang bakal caleg," kata Syamsul Bahri.
Ketentuan 120 persen tersebut, kata dia, sudah berlaku sejak Pemilu 2009 di Provinsi Aceh. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pemilu anggota legislatif DPR Aceh untuk tingkat provinsi dan DPRK untuk kabupaten kota.
Baca juga: Delapan Parpol di Pidie bentuk koalisi bersatu, ini misi yang diangkat
"Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR RI, hanya diikuti partai politik nasional dan ketentuannya mengikuti aturan pemilu secara nasional," kata Syamsul Bahri.