Menyangkut pendaftaran bakal caleg, Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Baca juga: Penetapan 18 parpol tetap sah meski perpu tak disetujui DPR
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan temukan 111 anggota PPS terlibat parpol